I.
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Jika kita
telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual
sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth
yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika
menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika
berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji)
yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian
mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah
kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya
mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah
orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal
(dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah
bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Dengan
perkembangan dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di indonesia sangatlah
terpengaruh oleh kebudayaan barat. Yang mana dalam kehidupan ini semua
kegiatan, aktifitas yang dilakukan tanpa memikirkan dasar hukum islam. Padahal
dalam identitasnya mereka adalah pemeluk agama islam tetapi tidak peduli
terhadap hal itu. Inilah yang sangat realita, bahwa sesuatu yang penting
dianggap tidak penting. Disini pengaruh yang sangat merajalela dan lagi buming diperbincangkan adalah LGBT, LGBT
merupakan kegiatan atau perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh
individu.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian LGB
2.
Pandangan Hukum LGBT
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian LGBT
Baru-baru ini,
kabar yg cukup populer dan memberitakan sesuatu yg dianggap mengkuatirkan dapat
merusak akhlak dan moral para pelajar dan mahasiswa Indonesia adalah berita
tentang LGBT. LGBT Adalah singkatan
dari kata Lesbian, Gay, Biseksual , dan Transgender. Dalam penggunaan bahasa gaul sehari-hari di
masyarakat sosial mungkin sama dengan istilah kata: bencong, waria,
homo seksual, dan istilah sejenisnya.
Lesbi adalah
label yang diberikan untuk menyebut homoseksual perempuan atau perempuan yang
memiliki hasrat seksual dan emosi kepada perempuan lainnya (Ricch, 2000: 94). Istilah ini juga dikaitkan kepada
perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau
secara spiritual.
Gay
adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang
homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, laki-laki dengan laki-laki.
Biseksualitas
termasuk kelainan seksual,adalah salah satu dari tiga klasifikasi utama
orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan homoseksualitas, yang
masing-masing merupakan bagian dari Rangkaian kesatuan
heteroseksual-homoseksual.
Transgender
merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang
ditunjuk kepada dirinya. Di Indonesia serupa dengan istilah kata waria atau bencong.
Jadi,
LGBT merupakan akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan, Transgender. Yang
merupakan sikap atau perilaku seksual yang menyimpang.
B.
Pandangan
Hukum LGBT
Perilaku LGBT,
dalam
pandangan Islam seperti homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi
apapun, dan yang paling mengerikan adalah adzab dan laknat yang akan Allah
berikan bagi para pelakunya. Adapun yang mendasari tentang pelarangan aktivitas
homoseks dan lesbian ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1. Ayat-ayat Al-Qur’an
Qur an Surat Al-A’raf () ayat 181 :
"Sesungguhnya kamu mendatangi
lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah
kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,"
Qur an Surat An-Naml () ayat 55 :
"Mengapa kamu mendatangi
laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya
kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),"
Qur an Surat Al-‘Ankabut () ayat 29
:
Apakah sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan:
"Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang
benar,"
Sabda Nabi Muhammad Saw.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah
r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara
yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth
(homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457])
Diriwayatkan dasri Abdullah bin Abbas
r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang yang
melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth',"
(Shahih, HR Ahmad [I/3090]).
Sebagai contoh
adalah kaum luth yang telah dibinasakan Allah karena kelakuannya tersebut
didalam alquran banyak diceritakan dengan sangat mengerikan dan homoseksual
adalah hal yang paling ditakuti rosul SAW kepada umatnya sekarang ini beliau
SAW berharap umat islam menjauhi perilaku ini.
Menurut Dr.
Muhammad Rashfi dalam kitab Al-Islam wa al-Thib, sebagaimana dikutip oleh
Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosex, karena mempunyai dampak
negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a.
Tidak tertarik kepada lawan jenis. Akibatnya jika si homo
itu menikah dengan wanita, maka istrinya akan merana karena ia tidak dapat
melaksanakan tugas sebagai suami, sehingga pasangannya hidup tanpa ketenangan
dan kasih sayang, dan tidak akan dapat mempunyai keturunan
b.
Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama jenis, akan membuat
jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh. Misalnya jika ia
seorang homo, akan bergaya seperti wanita dalam berpakaian dan berhias. Dan
jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti
laki-laki.
c.
Gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan daya fikir,
kemauan dan semangat.
d.
Terkena penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya
kehilangan daya tahan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya.
Para ulama fikih setelah menyepakati
haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat
mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya
menyakut dua hal;
Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana
tersebut di atas.
Kedua,
perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan
zina atau tidak, dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang
dikenakan.
Adapun pendapat para fuqoha tentang
hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian adalah sebagai berikut :
a.
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat :
praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena
tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan
anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik
homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat
(sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat
bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan
kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196,
fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81].
b.
Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf
(murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan
adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama,
tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan
ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan
(menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al
Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama
seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan
(sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati),
kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama
satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir
juz : 11 hal : 445-449 dan al-Mabsuth juz: 11 hal : 78-81].
c.
Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina
dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan
(sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin
Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423].
d.
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual merupakan
hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau
pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair
muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu
tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi
Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al
hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
e.
Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan
zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai
dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan
(sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang),
maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah
yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau
gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz
: 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Jadi, dari
berbagai pendapat tentang homoseksual yang merupakan salah satu kegiatan
penyimpangan seksualitas, bahwa perilaku tersebut haram, atau dilarang,
begitupun LGBT, karena sesuatu hal yang menyalahi kodrat seutuhnya atau
sepatutnya merupakan perilaku yang dilarang.
III.
PENUTUP
A.
Simpulan
LGBT merupakan
akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan, Transgender. Yang merupakan sikap atau
perilaku seksual yang menyimpang.
Berbagai pendapat tentang homoseksual yang
merupakan salah satu kegiatan penyimpangan seksualitas, bahwa perilaku tersebut
haram, atau dilarang, begitupun LGBT, karena sesuatu hal yang menyalahi kodrat
seutuhnya atau sepatutnya merupakan perilaku yang dilarang.
0 Response to "MAKALAH LGBT"
Post a Comment