MAKALAH LGBT


LGBT
I.              PENDAHULUAN
A.           Latar belakang
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Allah berfirman: “Dan Luth ketika berkata kepada kaumnya: mengapa kalian mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” [QS Al-A’raf:80-84].
Dengan perkembangan dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di indonesia sangatlah terpengaruh oleh kebudayaan barat. Yang mana dalam kehidupan ini semua kegiatan, aktifitas yang dilakukan tanpa memikirkan dasar hukum islam. Padahal dalam identitasnya mereka adalah pemeluk agama islam tetapi tidak peduli terhadap hal itu. Inilah yang sangat realita, bahwa sesuatu yang penting dianggap tidak penting. Disini pengaruh yang sangat merajalela dan lagi buming diperbincangkan adalah LGBT,  LGBT merupakan kegiatan atau perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan oleh individu.
B.            Rumusan masalah
1.    Pengertian  LGB
2.    Pandangan Hukum LGBT
II. PEMBAHASAN                  
A.      Pengertian  LGBT
Baru-baru ini, kabar yg cukup populer dan memberitakan sesuatu yg dianggap mengkuatirkan dapat merusak akhlak dan moral para pelajar dan mahasiswa Indonesia adalah berita tentang LGBT. LGBT Adalah singkatan dari kata Lesbian, Gay, Biseksual , dan Transgender. Dalam penggunaan bahasa gaul sehari-hari di masyarakat sosial mungkin sama dengan istilah kata: bencong, waria, homo seksual, dan istilah sejenisnya.
 Lesbi adalah label yang diberikan untuk menyebut homoseksual perempuan atau perempuan yang memiliki hasrat seksual dan emosi kepada perempuan lainnya (Ricch, 2000: 94). Istilah ini juga dikaitkan kepada perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional, atau secara spiritual.
Gay adalah sebuah istilah bagi laki-laki yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual, laki-laki dengan laki-laki.
Biseksualitas termasuk kelainan seksual,adalah salah satu dari tiga klasifikasi utama orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan homoseksualitas, yang masing-masing merupakan bagian dari Rangkaian kesatuan heteroseksual-homoseksual.
Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Di Indonesia serupa dengan istilah kata waria atau bencong.
Jadi, LGBT merupakan akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan, Transgender. Yang merupakan sikap atau perilaku seksual yang menyimpang.

B.            Pandangan Hukum LGBT
Perilaku LGBT, dalam pandangan Islam seperti homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun, dan yang paling mengerikan adalah adzab dan laknat yang akan Allah berikan bagi para pelakunya. Adapun yang mendasari tentang pelarangan aktivitas homoseks dan lesbian ini diterangkan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1.     Ayat-ayat Al-Qur’an
  Qur an Surat Al-A’raf () ayat 181 :
"Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas,"
 Qur an Surat An-Naml () ayat 55 :
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu),"
 Qur an Surat Al-‘Ankabut () ayat 29 :
Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar,"
 Sabda Nabi Muhammad Saw.
 Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya perkara yang paling aku takutkan atas ummatku adalah perbuatan kaum Luth (homoseksual)," (Hasan, HR at-Tirmidzi [1457])
 Diriwayatkan dasri Abdullah bin Abbas r.a, "Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, 'Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth'," (Shahih, HR Ahmad [I/3090]).
Sebagai contoh adalah kaum luth yang telah dibinasakan Allah karena kelakuannya tersebut didalam alquran banyak diceritakan dengan sangat mengerikan dan homoseksual adalah hal yang paling ditakuti rosul SAW kepada umatnya sekarang ini beliau SAW berharap umat islam menjauhi perilaku ini.
Menurut Dr. Muhammad Rashfi dalam kitab Al-Islam wa al-Thib, sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq, bahwa Islam melarang keras homosex, karena mempunyai dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain:
a.         Tidak tertarik kepada lawan jenis. Akibatnya jika si homo itu menikah dengan wanita, maka istrinya akan merana karena ia tidak dapat melaksanakan tugas sebagai suami, sehingga pasangannya hidup tanpa ketenangan dan kasih sayang, dan tidak akan dapat mempunyai keturunan
b.         Kelainan jiwanya akibat mencintai sesama jenis, akan membuat jiwanya tidak stabil, dan timbul tingkah laku yang aneh-aneh. Misalnya jika ia seorang homo, akan bergaya seperti wanita dalam berpakaian dan berhias. Dan jika ia seorang lesbian maka ia akan bertingkah dan berpakaian seperti laki-laki.
c.         Gangguan syaraf otak yang dapat melemahkan daya fikir, kemauan dan semangat.
d.         Terkena penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan daya tahan tubuh. Penyakit ini belum ditemukan obatnya.
Para ulama fikih setelah menyepakati haramnya praktik homoseksual dan lesbian, mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku. Perbedaan hanya menyakut dua hal;
Pertama, perbedaan sahabat dalam menentukan jenis hukuman, sebagaimana tersebut di atas.
Kedua, perbedaan ulama dalam mengkategorikan perbuatan tersebut, apakah dikategorikan zina atau tidak, dan itu berimplikasi terhadap kadar atau jenis hukuman yang dikenakan.
Adapun pendapat para fuqoha tentang hukuman bagi pelaku homoseks dan lesbian adalah sebagai berikut :
a.         Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81].
b.        Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (bujang), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun. [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al-Mabsuth juz: 11 hal : 78-81].
c.         Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423].
d.        Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual  merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 dan al hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477]
e.         Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (bujang), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178]
Jadi, dari berbagai pendapat tentang homoseksual yang merupakan salah satu kegiatan penyimpangan seksualitas, bahwa perilaku tersebut haram, atau dilarang, begitupun LGBT, karena sesuatu hal yang menyalahi kodrat seutuhnya atau sepatutnya merupakan perilaku yang dilarang.

III.        PENUTUP
A.           Simpulan
LGBT merupakan akronim dari Lesbi, Gay, Biseksual, dan, Transgender. Yang merupakan sikap atau perilaku seksual yang menyimpang.
 Berbagai pendapat tentang homoseksual yang merupakan salah satu kegiatan penyimpangan seksualitas, bahwa perilaku tersebut haram, atau dilarang, begitupun LGBT, karena sesuatu hal yang menyalahi kodrat seutuhnya atau sepatutnya merupakan perilaku yang dilarang.









Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MAKALAH LGBT"

Post a Comment